Kaltara, Buser Tipikor
Tim penyidik tindak pidana korupsi (pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melanjutkan penggeledahan diberbagai lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam dua hari ini.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai kelanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan.
Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis – Jumat, 26-27 Februari 2026, menyasar lima tempat.
Adapun lima lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, Kantor Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda, serta Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Nunukan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kaltara, Samiaji Zakaria menegaskan, penggeledahan di wilayah tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan sebelumnya.
“Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kejati Kaltara di lima kantor dinas Provinsi Kaltara, untuk mencari dan mengamankan alat bukti terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan,” ujarnya.
Dari rangkaian penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
“Ada ratusan dokumen tertulis maupun elektronik yang berhasil disita dan diamankan oleh penyidik dari ke lima tempat penggeledahan tersebut,” tandasnya.
Penggeledahan ini merupakan wujud keseriusan Kejati Kalimantan Utara dalam menindaklanjuti informasi terkait potensi korupsi yang merugikan negara. (Jul)
