Tasikmalaya, Buser Tipikor – Pencabutan spanduk kritik terhadap Wali Kota Tasikmalaya justru memantik gelombang perlawanan baru dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan. Alih-alih meredam aspirasi, tindakan tersebut dinilai memperkuat kesan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya bersikap anti kritik dan abai terhadap dugaan hilangnya aset negara.
Dikutip dari Tasikzone.com spanduk bernada kritik yang dipasang di depan Kantor Balai Kota Tasikmalaya pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 10.00 WIB diketahui telah hilang hanya dalam hitungan jam. Padahal, menurut komunitas, pemasangan dilakukan sesuai prosedur, bahkan disaksikan aparat intelijen kepolisian di lokasi.
“Belum 24 jam sudah dicabut. Alasannya melanggar aturan. Tapi anehnya, ketika ada pengusaha besar yang diduga mencaplok tanah negara dalam pembangunan lapang padel, pemerintah justru diam,” ujar Yanuar M. Rifqi.
Hal senada disampaikan Iwan Restiawan, yang menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui spanduk telah melalui mekanisme pemberitahuan kepada kepolisian.
“Intel kepolisian ada di tempat saat pemasangan. Jadi jangan bicara aturan kalau penerapannya tebang pilih,” tegasnya.
Kritik makin tajam datang dari Agus Ridwan, Ketua Resort Gibas Kota Tasikmalaya. Ia menilai aparat dan pemerintah lebih sigap membungkam suara rakyat dibanding menindak dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara.
“Pelanggaran pembangunan padel itu jelas. Diduga menghilangkan batas wilayah dan mencaplok tanah negara. Tapi Wali Kota justru diam seribu bahasa,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, pada Rabu (04/02/2026), komunitas kembali membentangkan spanduk di lokasi yang sama. Salah satu spanduk bertuliskan:
“Hobi Wali Kota Lari Jaga Kebugaran, Kebiasaan Dirimu Lari dari Kenyataan dan Tanggung Jawab.”
Spanduk lain menyoroti penerbitan izin PBG pembangunan lapang padel di depan RS Hermina yang dinilai bermasalah. Komunitas mendesak agar seluruh pejabat dan pengusaha yang terlibat diperiksa aparat penegak hukum.
“Jangan periksa tulisan spanduk, periksalah anak buah yang lalai mengeluarkan izin,” kata Iwan menegaskan.
Komunitas bahkan menyatakan siap melakukan aksi pemasangan spanduk setiap hari dan aksi stasioner dengan mendirikan tenda di depan Balai Kota Tasikmalaya hingga aspirasi mereka didengar.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasat Pol PP Kota Tasikmalaya belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan terkait pencabutan spanduk tersebut. (*/Red)
